Sabtu, 2 Mei 2026 Berita Terkini & Terpercaya
Hijau KitaHijau Kita
Hijau Kita - Your source for the latest articles and insights
Beranda Berita Belum Berizin, Komisi I DPRD Kota Cilegon Sidak Mi...
Berita

Belum Berizin, Komisi I DPRD Kota Cilegon Sidak Mie Gacoan

Majalah Cilegon – Komisi I DPRD Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak ke gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber,

Belum Berizin, Komisi I DPRD Kota Cilegon Sidak Mie Gacoan

Majalah Cilegon – Komisi I DPRD Kota Cilegon melakukan inspeksi mendadak ke gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Senin (3/11/2025). Sidak ini dilakukan menyusul laporan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon yang menyebutkan bahwa gerai tersebut belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Informasi ini menjadi perhatian DPRD karena beroperasinya gerai tanpa izin lengkap dinilai dapat menimbulkan preseden yang kurang baik bagi pengusaha lain dan mengurangi ketertiban administrasi di wilayah kota.

Ketua Komisi I DPRD Cilegon, Ahmad Hafid, menjelaskan bahwa tujuan sidak ini bukan untuk menutup usaha, melainkan memastikan kebenaran informasi terkait izin dan memantau apakah pengelola gerai telah memulai operasionalnya sesuai prosedur yang seharusnya. “Kami ingin memastikan bahwa setiap usaha yang beroperasi di Kota Cilegon mematuhi aturan yang ada. Jika ada pelanggaran, tentu akan ada tindak lanjut sesuai mekanisme hukum dan peraturan daerah,” ujar Hafid. Sidak ini juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan agar tercipta iklim usaha yang tertib, aman, dan transparan bagi seluruh masyarakat.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa gerai Mie Gacoan memang telah mulai beroperasi, meskipun beberapa izin, termasuk Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), masih dalam proses pengurusan. Menurut Hafid, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakselarasan antara proses administrasi dan praktik operasional di lapangan, sehingga perlu perhatian serius dari pemerintah kota. Ia menegaskan bahwa pihak DPRD akan terus memantau proses perizinan hingga tuntas dan memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun pengelola usaha.

Selain itu, DPRD juga menekankan aspek keselamatan dan kenyamanan publik. Hal ini mencakup pengecekan sarana dan prasarana penunjang, termasuk struktur bangunan, jalur evakuasi, serta fasilitas keamanan yang harus tersedia bagi pengunjung dan pekerja gerai. “Penting bagi pengelola usaha untuk memahami bahwa izin bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari tanggung jawab terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Kami tidak akan membiarkan kelalaian administratif berujung pada risiko bagi publik,” tambah Hafid.

Dalam sidak tersebut, DPRD juga menanyakan langsung kepada pihak manajemen Mie Gacoan mengenai proses pengurusan izin yang belum lengkap. Manajemen mengakui bahwa beberapa dokumen sedang dalam proses pengajuan dan berjanji akan menuntaskannya secepat mungkin sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka menekankan bahwa operasional gerai dimulai untuk memenuhi permintaan konsumen yang tinggi, namun tetap berkomitmen mematuhi peraturan dan ketentuan pemerintah daerah.

Langkah DPRD Kota Cilegon ini mendapat perhatian masyarakat luas, terutama dalam konteks penegakan aturan usaha dan perlindungan konsumen. Dengan adanya sidak ini, diharapkan tercipta budaya kepatuhan administrasi yang lebih baik, sekaligus memberi pesan kepada pengusaha lain bahwa setiap usaha yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan hukum dan keselamatan yang berlaku. Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi pemerintah kota untuk mengevaluasi mekanisme perizinan agar lebih efektif dan efisien, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pengusaha dan instansi terkait.

Ahmad Hafid menambahkan bahwa tindak lanjut DPRD terhadap perizinan yang belum lengkap akan melibatkan koordinasi lintas OPD terkait, termasuk DPMPTSP, DPUPR, dan Satpol PP. “Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan koordinasi intensif agar proses perizinan berjalan lancar dan setiap usaha memiliki kepastian hukum. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang dapat merusak tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik,” ujar Hafid.

Dengan langkah ini, DPRD Kota Cilegon berharap dapat menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan perizinan usaha, sekaligus memberi pembelajaran bagi seluruh pengusaha agar selalu memprioritaskan kepatuhan terhadap aturan. Ke depan, sidak-sidak serupa akan rutin dilakukan untuk memastikan seluruh gerai dan usaha di Kota Cilegon beroperasi sesuai ketentuan, sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, tertib, dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal secara berkelanjutan.